ASPEK HUKUM, KEWENANGAN DAN AKUNTABILITAS PERAWAT
DOI:
https://doi.org/10.67717/xbn39s74Abstract
Keperawatan merupakan bagian strategis dari sistem pelayanan kesehatan karena perawat berada pada posisi yang dekat dengan pasien, keluarga, dan komunitas serta terlibat dalam pemantauan kondisi, pemberian asuhan, edukasi, koordinasi pelayanan, dan keselamatan pasien. World Health Organization (WHO, 2025) (menempatkan perawat sebagai kelompok tenaga kesehatan terbesar secara global dan menekankan pentingnya investasi pada pendidikan, pekerjaan, kepemimpinan, serta penyelenggaraan pelayanan keperawatan. Konsekuensinya, penguatan profesionalisme perawat tidak hanya menyangkut peningkatan kompetensi klinis, tetapi juga kepastian hukum, batas kewenangan, tata kelola profesi, dan akuntabilitas.
Dalam konteks Indonesia, kerangka hukum keperawatan mengalami perubahan penting setelah berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Undang-undang tersebut mencabut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan dan mengintegrasikan pengaturan sumber daya manusia kesehatan, hak dan kewajiban, pelayanan kesehatan, teknologi kesehatan, sistem informasi kesehatan, serta pembinaan dan pengawasan ke dalam kerangka kesehatan yang lebih komprehensif (Republik Indonesia, 2023). Perubahan ini harus dipahami oleh perawat karena rujukan hukum praktik tidak lagi bertumpu pada UU Keperawatan 38/2014 sebagai undang-undang tersendiri.
Kerangka tersebut diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan UU 17/2023. Pada tingkat pengelolaan sumber daya manusia kesehatan, Permenkes Nomor 13 Tahun 2025 menjadi regulasi penting yang mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, peningkatan mutu, dan kesejahteraan sumber daya manusia kesehatan. Perubahan regulasi tersebut menunjukkan bahwa praktik keperawatan harus dibaca sebagai bagian dari tata kelola sumber daya manusia kesehatan yang berbasis kompetensi, mutu, keselamatan, dan kebutuhan pelayanan.
