Aktivitas Fisik sebagai Terapi Non-Farmakologis bagi Penderita Hipertensi

Authors

  • Nurma Afiani Universitas Negeri Malang Author

DOI:

https://doi.org/10.5281/zenodo.15903764

Keywords:

Aktivitas Fisik sebagai Terapi Non-Farmakologis bagi Penderita Hipertensi

Abstract

Tata laksana hipertensi mencakup terapi non-farmakologi dan terapi farmakologi. Pertimbangan yang disepakati oleh Perhimpunan Dokter Hipertensi Indonesia dalam Konsensus Penatalaksanaan Hipertensi Tahun 2021 untuk mulai memberikan terapi medikamentosa adalah nilai atau ambang tekanan darah (Perhimpunan Dokter Hipertensi Indonesia, 2021). International Society of Hypertension Global Hypertension Practice Guidelines menetapkan bahwa seseorang didiagnosa hipertensi ketika memiliki tekanan darah sistolik ≥140 mmHg dan/ atau tekanan darah diastolik ≥90 mmHg. Untuk mendiagnosa seseorang sebagai penderita hipertensi maka terdapat beberapa rekomendasi penting dalam proses pengukuran tekanan darah meliputi: kondisi pasien dan ruangan, posisi pasien, alat yang digunakan, serta hati-hati dalam intepretasi hasil pengukuran (Unger et al., 2020). Tabel 1 menyajikan klasifikasi hipertensi berdasarkan hasil pengukuran tekanan darah menurut International Society of Hypertension Global Hypertension Practice Guidelines. Pedoman tersebut juga menjadi rujukan pengklasifikasian hipertensi di Indonesia yang direkomendasikan oleh Perhimpunan Dokter Hipertensi Indonesia (Perhimpunan Dokter Hipertensi Indonesia, 2021).

Downloads

Published

2024-12-02

Issue

Section

Articles